Correct Article 8
PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Pendidikan dan pelatihan terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a bertujuan untuk:
a. meningkatkan kemampuan aparatur dalam pencegahan Terorisme dan merespon segala bentuk ancaman Terorisme;
b. meningkatkan fungsi aparatur intelijen untuk meminimalisir kejadian teror; dan
c. meningkatkan sinkronisasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing aparatur dalam pencegahan Terorisme.
(2) BNPT menyusun kurikulum, metode, dan modul pendidikan dan pelatihan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait.
Your Correction
