Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PP Nomor 77 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil identifikasi dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dicantumkan dalam laporan identifikasi dan penilaian yang memuat paling sedikit: a. identitas; b. tingkat keterpaparan terhadap paham radikal Terorisme; c. hasil perkembangan program Deradikalisasi yang telah dilaksanakan; d. kecenderungan untuk bergabung dalam jaringan/kelompok Terorisme atau melakukan Tindak Pidana Terorisme; dan e. rekomendasi Deradikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti untuk menentukan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.
Your Correction