SISTEM PENGELOLAAN
Organ UI terdiri atas:
a. MWA;
b. Rektor;
c. SA; dan
d. DGB.
(1) Organ UI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(2) Hubungan antar organ UI dilandasi oleh semangat kolegialitas dengan saling menilik serta mengimbangi satu terhadap yang lain.
(3) Pengambilan keputusan dalam rapat yang diselenggarakan oleh MWA, SA, atau DGB dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(4) Apabila pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan pemungutan suara dalam rapat yang memenuhi kuorum.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan MWA.
(1) Rapat koordinasi antar organ UI merupakan pertemuan berkala yang diselenggarakan MWA bersama dengan Rektor, SA, dan DGB.
(2) Rapat koordinasi antar organ UI juga dapat diselenggarakan untuk penanganan masalah tertinggi di UI.
(3) Apabila dalam rapat koordinasi antar organ UI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diperlukan pengambilan keputusan, maka dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(4) Dalam hal rapat koordinasi antar organ UI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berhasil mengambil keputusan, MWA memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Pengambilan keputusan oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat oleh dan di antara para peserta musyawarah dalam rapat MWA yang memenuhi kuorum.
(6) Apabila pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan pemungutan suara dalam rapat MWA yang memenuhi kuorum.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan MWA.
(1) MWA beranggotakan 17 (tujuh belas) orang.
(2) Unsur-unsur dalam MWA terdiri atas:
a. Menteri;
b. Rektor;
c. wakil Dosen 7 (tujuh) orang;
d. wakil Masyarakat 6 (enam) orang;
e. wakil Tenaga Kependidikan 1 (satu) orang; dan
f. wakil Mahasiswa 1 (satu) orang.
(3) Anggota MWA diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usulan SA.
(1) Menteri dapat menunjuk pejabat di lingkungan Kementerian untuk menghadiri rapat MWA.
(2) Anggota MWA yang mewakili unsur Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c dipilih oleh SA dari Dosen di luar anggota SA yang memiliki pengalaman dan/atau keahlian yang diperlukan serta memiliki komitmen, integritas, prestasi akademik yang baik, dan wawasan serta minat terhadap pendidikan tinggi.
(3) Anggota MWA yang mewakili unsur Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d dipilih oleh SA yang memiliki reputasi baik, komitmen, kemampuan, integritas, visi, wawasan dan minat terhadap pengembangan pendidikan tinggi, tidak memiliki konflik kepentingan, serta bukan anggota partai politik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Anggota MWA yang mewakili unsur Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf e dipilih secara demokratis oleh Tenaga Kependidikan, dan wajib mempunyai komitmen, kemampuan, integritas, dan prestasi kerja yang baik.
(5) Anggota MWA yang mewakili unsur Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf f dipilih secara demokratis oleh Mahasiswa, dan wajib mempunyai komitmen, kemampuan, integritas dan berkinerja baik.
(1) Anggota MWA, kecuali yang mewakili unsur Mahasiswa dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Anggota MWA yang mewakili unsur Mahasiswa dipilih untuk masa jabatan 1 (satu) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) MWA dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris untuk masa jabatan 2,5 (dua koma lima) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(5) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota MWA dari unsur Menteri mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari jumlah seluruh hak suara.
(6) Dalam rapat MWA yang melakukan penilaian kinerja Rektor, maka rapat dilaksanakan tanpa kehadiran Rektor.
(7) Anggota MWA yang memiliki konflik kepentingan mengenai suatu materi pembahasan yang tengah dibahas oleh MWA, tidak memiliki hak suara apabila terjadi pengambilan keputusan.
(1) MWA memiliki tugas dan kewajiban:
a. MENETAPKAN kebijakan umum UI setelah mendapatkan pertimbangan dari SA dan DGB;
b. melakukan pengawasan terhadap kondisi keuangan UI;
c. mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Strategis (Renstra), dan RKA serta mengevaluasi implementasinya;
d. memberikan masukan kepada Rektor atas pengelolaan UI, dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. melakukan penilaian atas kinerja Rektor sekali dalam setahun, bersama-sama dengan SA dan DGB;
f. mengangkat dan memberhentikan Rektor UI; dan
g. menyelesaikan permasalahan UI yang tidak dapat diselesaikan organ lain setelah melalui pertimbangan rapat koordinasi antar organ.
(2) Dalam hal penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tidak dapat diselesaikan oleh MWA, penyelesaian dilakukan oleh Menteri.
(1) MWA dapat mendelegasikan kewenangannya secara tertulis kepada Rektor untuk tugas-tugas tertentu.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya MWA dibantu oleh:
a. KA; dan
b. komite risiko.
(3) Ketentuan mengenai penugasan dan macam tugas sebagaimana diatur dalam ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan MWA.
(4) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas MWA dibebankan pada anggaran UI.
(1) KA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.
(2) Ketua KA merupakan anggota MWA yang berasal dari unsur masyarakat dan memiliki kompetensi di bidang organisasi, akuntansi, dan keuangan dan memiliki cukup waktu dan komitmen untuk melaksanakan tugasnya.
(3) Anggota KA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketua, sekretaris, dan anggota KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA.
(5) KA bertugas:
a. menelaah kebijakan audit internal UI yang dibuat satuan pengawas internal;
b. memberi rekomendasi kepada MWA untuk menunjuk dan mengangkat tenaga audit eksternal;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. meminta dan menelaah laporan audit internal secara berkala;
d. memantau proses tindak lanjut laporan audit eksternal;
e. mempelajari dan menilai hasil audit internal maupun eksternal untuk disampaikan kepada MWA; dan
f. melakukan analisis manajemen risiko sebagai bahan pertimbangan bagi MWA dalam memberikan persetujuan terhadap perjanjian yang menyangkut pemanfaatan kekayaan UI.
(6) Dalam melaksanakan pekerjaannya KA dapat memperoleh semua informasi yang dibutuhkan dari satuan pengawas internal maupun auditor eksternal.
(7) Keterbukaan informasi antara KA dengan auditor diatur dalam Piagam Komite Audit dan Piagam Audit Internal.
(8) Tugas KA secara rinci dijabarkan dalam Piagam Komite Audit.
(9) KA bertanggung jawab kepada MWA.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian anggota KA diatur dalam Peraturan MWA.
(11) KA harus terdiri dari anggota yang secara keseluruhan memiliki keahlian dalam bidang:
a. akuntansi, termasuk akuntansi sektor publik;
b. audit;
c. organisasi; dan
d. hukum.
(12) Anggaran pelaksanaan tugas KA dibebankan pada anggaran UI.
(1) Komite risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.
(2) Ketua komite risiko merupakan anggota MWA yang berasal dari unsur masyarakat dan memiliki kompetensi di bidang bisnis, organisasi, dan manajemen risiko.
(3) Anggota komite risiko diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketua, sekretaris, dan anggota komite risiko diangkat dan diberhentikan oleh MWA.
(5) Komite risiko bertanggung jawab kepada MWA.
(6) Komite risiko bertugas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. menelaah pedoman risiko UI;
b. menelaah aspek risiko pada kebijakan pengembangan dan kerja sama UI;
c. memastikan bahwa UI melakukan analisis risiko terhadap rencana pengembangan dan kerja sama yang signifikan; dan
d. melakukan evaluasi terhadap analisis risiko usulan pengembangan dan kerja sama UI.
(7) Komite risiko harus terdiri dari anggota yang secara keseluruhan memiliki keahlian dalam bidang:
a. manajemen risiko;
b. keuangan;
c. komunikasi;
d. pemasaran; dan
e. teknologi informasi.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai analisis risiko, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian anggota komite risiko diatur dalam Peraturan MWA.
Ketua dan sekretaris MWA dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. pimpinan dan pejabat pada jabatan struktural lainnya pada UI atau perguruan tinggi lain;
b. pejabat pada jabatan struktural pada instansi dan lembaga pemerintah pusat dan daerah; atau
c. pejabat pada jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UI.
(1) SA terdiri dari:
a. anggota ex-officio yang terdiri dari Rektor, Dekan Fakultas dan pemimpin sekolah;
b. wakil Guru Besar dari setiap Fakultas; dan
c. wakil Dosen bukan Guru Besar dari setiap Fakultas;
(2) Wakil Guru Besar diusulkan oleh DGB Fakultas berjumlah paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap Fakultas.
(3) Dalam hal di Fakultas jumlah Guru Besar kurang dari 2 (dua) orang, dapat diisi oleh wakil dosen bukan Guru Besar.
(4) Wakil Dosen non Guru Besar diusulkan oleh Fakultas paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap Fakultas.
(5) Anggota SA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki reputasi akademik yang menonjol khususnya dalam pendidikan dan penelitian, dan diakui dalam bidang atau kelompok kelimuannya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
c. berpendidikan dan bergelar doktor;
d. Dosen tetap yang menduduki jabatan fungsional akademik paling rendah jenjang lektor kepala;
e. telah memiliki pengalaman mengajar paling singkat 5 (lima) tahun di UI pada bidangnya; dan
f. memiliki komitmen dan integritas.
(6) Anggota SA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) SA dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
(8) Anggota SA ex-officio tidak dapat dipilih menjadi ketua dan tidak mempunyai hak suara dalam hal terjadi pemungutan suara.
(9) Ketua SA tidak dapat merangkap sebagai ketua organ UI lainnya, serta ketua unit lain di lingkungan UI.
(10) Dalam melaksanakan tugas, SA dapat membentuk komisi-komisi yang tugas, wewenang, tata kerja dan susunan anggotanya ditetapkan oleh SA.
(11) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan rapat SA diatur dalam Peraturan MWA.
(1) SA memiliki tugas dan kewajiban:
a. MENETAPKAN norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya;
b. memberikan pertimbangan/masukan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah RPJP, Renstra, atau RKA dalam bidang akademik;
c. memberi pertimbangan pada Rektor terkait dengan pembukaan, penggabungan, atau penutupan Fakultas, Departemen, dan program studi;
d. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi di UI yang telah ditetapkan dalam Renstra;
e. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan; dan
f. memberi pertimbangan kepada MWA tentang kinerja Rektor di bidang akademik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Hasil penyusunan dan perumusan pada ayat (1) disampaikan kepada MWA untuk ditetapkan.
(3) Memilih anggota MWA yang mewakili unsur Dosen dan Masyarakat serta mengusulkan anggota MWA untuk ditetapkan oleh Menteri;
(4) Anggaran pelaksanaan tugas SA dibebankan pada anggaran UI.
(1) DGB memiliki tugas dan kewajiban:
a. melakukan pembinaan kehidupan akademik dan integritas moral serta etika sivitas akademika;
b. MENETAPKAN dan memastikan pelaksanaan kode etik sivitas akademika;
c. memberikan pertimbangan dan arahan dalam pengembangan keilmuan di UI baik dalam disiplin ilmu tertentu, maupun untuk menuju ke arah pengembangan multi disiplin dan lintas disiplin;
d. memastikan penerapan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
e. melakukan penilaian dan memberikan persetujuan pada kenaikan jabatan fungsional lektor kepala dan Guru Besar untuk ditindaklanjuti oleh Rektor;
f. melakukan pemeriksaan dan menyusun rekomendasi sanksi terhadap pelanggaran norma dan etika oleh sivitas akademika untuk ditetapkan dan dilaksanakan oleh Rektor;
g. mengusulkan pemberian atau pencabutan gelar kehormatan dan penghargaan akademik untuk ditetapkan oleh Rektor;
h. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DGB Fakultas;
i. melakukan pemantauan, pengembangan, dan penjaminan otonomi keilmuan di UI; dan
j. memberikan pertimbangan/masukan kepada Rektor dalam penyusunan dan/atau perubahan RPJP, Renstra, atau RKA di bidang akademik.
(2) Anggota DGB merupakan wakil dari setiap DGB Fakultas yang berjumlah 5 (lima) orang.
(3) DGB dipimpin seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris yang keduanya dipilih dari dan oleh anggota DGB untuk 5 (lima) tahun masa jabatan dan dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak melebihi 2 (dua) kali masa jabatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam melaksanakan tugas, DGB dapat membentuk sejumlah komite yang tugas, wewenang, dan tata kerjanya ditetapkan oleh DGB.
(5) Pelaksanaan tugas koordinasi komite sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh badan pekerja DGB.
(6) Anggota badan pekerja DGB dan anggota komite, diusulkan oleh DGB Fakultas setelah melalui pemilihan di Fakultas masing-masing secara demokratis.
(7) Masa tugas anggota badan pekerja DGB dan komite untuk 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(8) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas DGB dibebankan pada anggaran UI.
(1) Pegawai UI terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pegawai negeri sipil yang dipekerjakan;
b. pegawai tetap; dan
c. pegawai tidak tetap.
(3) Pegawai negeri sipil yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk dipekerjakan sebagai pegawai UI.
(4) Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diatur dengan Peraturan Rektor.
(5) Gaji pegawai negeri sipil yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Rekrutmen Dosen dan Tenaga Kependidikan berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan oleh Pemerintah berdasarkan usulan UI yang dilandasi dengan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(2) Pengangkatan dan pembinaan karir Dosen dan Tenaga Kependidikan yang berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepegawaian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Hak dan kewajiban serta pembinaan karir fungsional Dosen tetap UI disetarakan sama dengan Dosen pegawai negeri sipil.
(2) Posisi jabatan yang bersifat karir diutamakan untuk dijabat oleh Tenaga Kependidikan yang memenuhi kualifikasi yang diperlukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan MWA.
(1) Dosen pegawai negeri sipil dari kementerian lain sebagai Dosen tetap UI diangkat berdasarkan usulan dari Fakultas berdasarkan kebutuhan UI.
(2) Pembinaan karir fungsional Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh UI yang hasil penilaian angka kredit jabatan fungsionalnya disampaikan ke kementerian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dosen tidak tetap diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan UI dan selanjutnya dapat diangkat menjadi Dosen tetap atau pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Tenaga Kependidikan tidak tetap UI khusus untuk tenaga penunjang, dilakukan sesuai kebutuhan.
Dalam hal UI menggunakan alih daya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan mewajibkan perusahaan alih daya untuk penyelesaian pekerjaan, dengan syarat perusahaan tadi memenuhi ketentuan pedoman perilaku sesuai dengan etika UI.
(1) Mahasiswa UI memiliki hak:
a. memperoleh pendidikan yang berkualitas;
b. memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan untuk kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler;
c. membentuk organisasi kemahasiswaan dan mendapatkan dukungan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan tersebut; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. mendapatkan beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan UI.
(2) Mahasiswa mempunyai kewajiban:
a. menjaga norma pendidikan untuk menjamin penyelenggaraan proses dan keberhasilan pendidikan;
b. menjaga etika dan mematuhi tata tertib yang ditetapkan UI;
c. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan UI; dan
d. mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan kemahasiswaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan MWA.
(1) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UI.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerimaan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari pendidikan.
(2) Kegiatan kokurikuler dilakukan secara terprogram untuk memperkaya kompetensi lulusan UI.
(3) Kegiatan ekstrakurikuler dapat diikuti oleh Mahasiswa sebagai penunjang kompetensi lulusan UI.
(4) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan.
(5) Organisasi kemahasiswaan UI berkewajiban menyelenggarakan organisasi dan melaksanakan fungsinya sesuai dengan nilai, tujuan, asas, dan prinsip UI.
(6) UI menyediakan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler serta organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Rektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Alumni UI memiliki organisasi yang bernama Ikatan Alumni UI (ILUNI UI).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan UI dan ILUNI UI diatur dalam Peraturan Rektor.