Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rektor harus memenuhi persyaratan utama sebagai berikut: a. berkewarganegaraan INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; c. berpendidikan dan bergelar doktor; www.djpp.kemenkumham.go.id d. memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi; e. memiliki kreativitas untuk pengembangan potensi UI; f. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi; g. belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik menjadi Rektor sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan; h. bebas dari kepentingan politik, ekonomi, maupun kepentingan pihak di luar UI lainnya yang bertentangan dengan kepentingan UI; dan i. tidak pernah ditetapkan menjadi terdakwa atas dugaan melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Your Correction