Correct Article 33
PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Current Text
Rektor harus memenuhi persyaratan utama sebagai berikut:
a. berkewarganegaraan INDONESIA;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berpendidikan dan bergelar doktor;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi;
e. memiliki kreativitas untuk pengembangan potensi UI;
f. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
g. belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik menjadi Rektor sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
h. bebas dari kepentingan politik, ekonomi, maupun kepentingan pihak di luar UI lainnya yang bertentangan dengan kepentingan UI; dan
i. tidak pernah ditetapkan menjadi terdakwa atas dugaan melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Your Correction
