Correct Article 58
PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Current Text
(1) Renstra disusun Rektor untuk periode 5 (lima) tahun pada setiap awal jabatannya dengan mengacu pada RPJP.
(2) Renstra diajukan kepada MWA untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Rektor dipilih.
(3) Renstra yang telah disetujui MWA menjadi acuan utama bagi penyusunan RKA.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Renstra UI diatur dalam Peraturan MWA.
Your Correction
