Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Renstra disusun Rektor untuk periode 5 (lima) tahun pada setiap awal jabatannya dengan mengacu pada RPJP. (2) Renstra diajukan kepada MWA untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Rektor dipilih. (3) Renstra yang telah disetujui MWA menjadi acuan utama bagi penyusunan RKA. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Renstra UI diatur dalam Peraturan MWA.
Your Correction