Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dosen tidak tetap diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan UI dan selanjutnya dapat diangkat menjadi Dosen tetap atau pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan Tenaga Kependidikan tidak tetap UI khusus untuk tenaga penunjang, dilakukan sesuai kebutuhan.
Your Correction