Correct Article 38
PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Current Text
Perangkat Rektor meliputi:
a. unsur pelaksana akademik terdiri dari Fakultas, sekolah, Departemen, lembaga, dan pusat;
b. unsur penunjang akademik dapat dibentuk di tingkat UI maupun Fakultas;
c. unsur pelaksana administrasi terdiri dari direktorat dan bagian pada tingkat UI, serta bagian pada tingkat Fakultas;
d. unsur penjaminan mutu terdiri dari unit di tingkat UI maupun Fakultas untuk bidang akademik, dan satuan pengawas internal untuk bidang nonakademik;
e. unsur pelaksana kegiatan komersial dan pengembangan; dan
f. unsur pelaksana pelayanan umum.
Your Correction
