Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perangkat Rektor meliputi: a. unsur pelaksana akademik terdiri dari Fakultas, sekolah, Departemen, lembaga, dan pusat; b. unsur penunjang akademik dapat dibentuk di tingkat UI maupun Fakultas; c. unsur pelaksana administrasi terdiri dari direktorat dan bagian pada tingkat UI, serta bagian pada tingkat Fakultas; d. unsur penjaminan mutu terdiri dari unit di tingkat UI maupun Fakultas untuk bidang akademik, dan satuan pengawas internal untuk bidang nonakademik; e. unsur pelaksana kegiatan komersial dan pengembangan; dan f. unsur pelaksana pelayanan umum.
Your Correction