Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rektor memiliki tugas dan kewajiban: a. menyiapkan rencana strategis untuk disetujui MWA; b. menyiapkan RKA dan perubahannya untuk disahkan MWA; c. mengelola pendidikan, penelitian, pengabdian/pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan RKA; d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor, pimpinan Fakultas, dan pimpinan unit-unit lain yang berada di bawahnya sesuai ketentuan yang berlaku; e. mengangkat dan memberhentikan pegawai yang berstatus bukan pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. melaksanakan fungsi manajemen UI yang baik; g. mengelola kekayaan UI dan secara optimal memanfaatkannya untuk kepentingan UI; h. membina dan mengembangkan hubungan baik UI dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya; i. menindaklanjuti rekomendasi dan keputusan unsur-unsur organisasi UI sesuai fungsi dan perannya; j. mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas, Departemen dan/atau program studi yang dipandang perlu, atas persetujuan SA; dan k. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan UI kepada MWA. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA. (3) Rektor bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyelenggaraan UI yang menjadi kewenangannya kepada MWA untuk bidang nonakademik, dan kepada SA untuk bidang akademik.
Your Correction