Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan Rektor berakhir apabila yang bersangkutan: a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun; b. mundur atas permintaan sendiri; c. meninggal dunia; d. melakukan tindakan tercela; e. sakit jasmani atau rohani terus menerus; f. tidak cakap melaksanakan tugas; atau g. menjadi terdakwa dan/atau terpidana dalam tindak pidana yang diancam pidana penjara. (2) Pemberhentian Rektor dilakukan MWA setelah mendapatkan pertimbangan SA dan DGB. (3) Jabatan Rektor yang diberhentikan diisi oleh salah satu wakil Rektor sampai dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, sesuai dengan ketetapan MWA.
Your Correction