Correct Article 54
PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Current Text
(1) Warga UI terikat dalam kode etik yang mengatur keharusan:
a. menjaga dan mempertahankan integritas pribadinya;
b. menjaga dan memelihara harkat dan martabat UI; dan
c. berdisiplin dalam menjalankan dan melaksanakan tugas dan kewajiban.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh SA dan DGB.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
Your Correction
