Correct Article 50
PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Current Text
(1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari pendidikan.
(2) Kegiatan kokurikuler dilakukan secara terprogram untuk memperkaya kompetensi lulusan UI.
(3) Kegiatan ekstrakurikuler dapat diikuti oleh Mahasiswa sebagai penunjang kompetensi lulusan UI.
(4) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan.
(5) Organisasi kemahasiswaan UI berkewajiban menyelenggarakan organisasi dan melaksanakan fungsinya sesuai dengan nilai, tujuan, asas, dan prinsip UI.
(6) UI menyediakan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler serta organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Rektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
