Correct Article 25
PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Current Text
(1) MWA memiliki tugas dan kewajiban:
a. MENETAPKAN kebijakan umum UI setelah mendapatkan pertimbangan dari SA dan DGB;
b. melakukan pengawasan terhadap kondisi keuangan UI;
c. mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Strategis (Renstra), dan RKA serta mengevaluasi implementasinya;
d. memberikan masukan kepada Rektor atas pengelolaan UI, dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. melakukan penilaian atas kinerja Rektor sekali dalam setahun, bersama-sama dengan SA dan DGB;
f. mengangkat dan memberhentikan Rektor UI; dan
g. menyelesaikan permasalahan UI yang tidak dapat diselesaikan organ lain setelah melalui pertimbangan rapat koordinasi antar organ.
(2) Dalam hal penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tidak dapat diselesaikan oleh MWA, penyelesaian dilakukan oleh Menteri.
Your Correction
