Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota MWA, kecuali yang mewakili unsur Mahasiswa dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Anggota MWA yang mewakili unsur Mahasiswa dipilih untuk masa jabatan 1 (satu) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) MWA dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris untuk masa jabatan 2,5 (dua koma lima) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor. (5) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota MWA dari unsur Menteri mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari jumlah seluruh hak suara. (6) Dalam rapat MWA yang melakukan penilaian kinerja Rektor, maka rapat dilaksanakan tanpa kehadiran Rektor. (7) Anggota MWA yang memiliki konflik kepentingan mengenai suatu materi pembahasan yang tengah dibahas oleh MWA, tidak memiliki hak suara apabila terjadi pengambilan keputusan.
Your Correction