Correct Article 30
PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Current Text
(1) Rektor merupakan pemimpin dalam menyelenggarakan UI yang dibantu oleh wakil Rektor.
(2) Dalam mengelola dan menyelenggarakan UI, Rektor dibantu oleh paling banyak 4 (empat) wakil Rektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing wakil Rektor dapat terdiri atas bidang akademik dan kemahasiswaan, bidang penelitian dan inovasi, bidang pengembangan dan kerja sama, serta bidang keuangan dan administrasi umum.
Your Correction
