Correct Article 74
PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Current Text
(1) Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh UI yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Selain yang disediakan dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendapatan UI juga dapat berasal dari:
a. Masyarakat;
b. biaya pendidikan;
c. pengelolaan dana abadi;
d. pendapatan dari badan/satuan usaha UI;
e. kerjasama Tridharma;
f. pengelolaan kekayaan negara yang diberikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah untuk kepentingan pengembangan pendidikan tinggi; dan/atau
g. sumber lain yang sah.
(3) Pendapatan UI dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan penghasilan UI yang dikelola secara otonom, transparan, dan akuntabel.
(4) Pendapatan UI sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Pendapatan UI berupa biaya pendidikan ditentukan berdasarkan standar satuan biaya operasional menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kemampuan Mahasiswa, orangtua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
(6) Pendapatan UI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikelompokkan berdasarkan jenisnya yaitu:
a. pendapatan tidak terikat; dan
b. pendapatan terikat.
(7) Selain pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) UI dapat menerima pendapatan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Your Correction
