Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendapatan UI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk membiayai beban operasional UI berupa: a. pemenuhan kepentingan peserta didik; b. pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi; c. peningkatan kualitas layanan pendidikan dan pengajaran; dan d. penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penggunaan pendapatan UI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam RKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction