Correct Article 18
PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Current Text
(1) Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan sivitas akademika dalam mengamalkan dan menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa berorientasi pada keuntungan.
(2) Pelayanan kepada masyarakat merupakan kegiatan sivitas akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengedepankan prinsip nirlaba.
(3) Pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai budaya akademik, keahlian, dan/atau otonomi keilmuan sivitas akademika serta kondisi sosial budaya masyarakat, dengan tetap memenuhi prinsip penyelenggaraan UI.
(4) Hasil pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat digunakan sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, proses budaya pengayaan sumber belajar dan/atau untuk pembelajaran dan pematangan sivitas akademika.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan SA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
