Correct Article 66
PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Current Text
(1) Dalam mengelola keuangan, UI melakukan hal-hal berikut:
a. merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas;
b. menerima pendapatan dari berbagai sumber yang sah;
c. menyimpan kas dan mengelola rekening bank;
d. melakukan pembayaran;
e. mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek; dan
f. mengelola kas, termasuk pemanfaatan surplus kas jangka pendek dengan cara yang efektif, efisien, dan memberikan keuntungan bagi UI.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengelolaan kas, termasuk pemenuhan anggaran unit kerja dilaksanakan melalui suatu sistem anggaran yang tertib dan teratur dengan berpegang pada kepastian jumlah, kepastian waktu, wajar, dan adil.
(3) Pembukaan dan penutupan rekening bank dilakukan Rektor dengan berpegang pada prinsip kehati-hatian.
(4) Pemanfaatan surplus jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan dalam bentuk investasi jangka pendek berupa instrumen keuangan yang berisiko rendah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan UI diatur dalam Peraturan MWA.
Your Correction
