Correct Article 9
PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Current Text
(1) Otonomi keilmuan wajib dikembangkan UI sebagai wujud keteladanan, untuk membangun profesionalitas, kemandirian berpikir dan bertindak, serta dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
(2) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi sivitas akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode ilmiah, dan budaya akademis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) DGB bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan, pengembangan, dan penjaminan otonomi keilmuan di UI.
Your Correction
