Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 84

PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai tetap UI dan pegawai UI Badan Hukum Milik Negara dapat dialihkan statusnya menjadi pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Dosen dan Tenaga Kependidikan di UI tidak bersedia untuk menjadi pegawai negeri sipil, dapat menjadi pegawai tetap UI.
Your Correction