Correct Article 84
PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Current Text
(1) Pegawai tetap UI dan pegawai UI Badan Hukum Milik Negara dapat dialihkan statusnya menjadi pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Dosen dan Tenaga Kependidikan di UI tidak bersedia untuk menjadi pegawai negeri sipil, dapat menjadi pegawai tetap UI.
Your Correction
