Correct Article 79
PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Current Text
(1) Pengelolaan kekayaan UI dilaksanakan untuk mencapai tujuan UI.
(2) Pengelolaan kekayaan UI dikelola secara otonom, wajar, tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan kekayaan UI dijalankan dengan memenuhi prinsip- prinsip pengendalian internal yang baik.
Your Correction
