Correct Article 8
PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Current Text
(1) Sivitas akademika UI memiliki kebebasan akademik dan otonomi keilmuan dalam melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni secara bertanggung jawab.
(2) Kode etik kebebasan akademik dan otonomi keilmuan adalah bagian dari kode etik sivitas akademika yang ditetapkan Rektor dengan persetujuan DGB.
Your Correction
