Correct Article 53
PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Current Text
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan nonakademik dilakukan MWA dan KA.
(2) Rektor melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan nonakademik bersama pimpinan UI lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
