Correct Article 37
PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Current Text
(1) Rektor berwenang mewakili UI di dalam dan di luar pengadilan.
(2) Rektor tidak berwenang mewakili UI apabila:
a. terjadi perkara di pengadilan antara UI dan Rektor atau pihak yang ditunjuk sebagai kuasanya; dan/atau
b. mempunyai pertentangan kepentingan dengan kepentingan UI.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), MWA dapat menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan UI.
Your Correction
