Correct Article 52
PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Current Text
(1) Pengawasan terhadap penerapan norma dan ketentuan akademik di UI dilakukan oleh SA.
(2) Rektor berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik sebagai bentuk akuntabilitas kegiatan akademik UI.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Badan Penjaminan Mutu Akademik.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap:
a. hasil belajar Mahasiswa, untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan; dan
b. program studi pada semua jenjang, untuk menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi.
Your Correction
