Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) MWA beranggotakan 17 (tujuh belas) orang. (2) Unsur-unsur dalam MWA terdiri atas: a. Menteri; b. Rektor; c. wakil Dosen 7 (tujuh) orang; d. wakil Masyarakat 6 (enam) orang; e. wakil Tenaga Kependidikan 1 (satu) orang; dan f. wakil Mahasiswa 1 (satu) orang. (3) Anggota MWA diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usulan SA.
Your Correction