Correct Article 82
PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Current Text
(1) Bangunan yang digunakan oleh UI dan telah diserah terimakan oleh negara merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
(2) Bangunan milik UI yang tidak dipergunakan untuk kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, dapat dialihkan pengelolaannya kepada pihak lain setelah memperoleh persetujuan MWA.
(3) Pengalihfungsian dan/atau pengelolaan bangunan yang bukan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan MWA dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penerimaan hasil pengalihfungsian bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pendapatan UI.
Your Correction
