Correct Article 32
PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Current Text
(1) Calon Rektor dijaring oleh suatu panitia penjaringan dan penyaringan calon Rektor yang dibentuk oleh MWA.
(2) Panitia penjaringan dan penyaringan calon Rektor berasal dari kelompok pemangku kepentingan termasuk Dosen, pegawai, Masyarakat, walaupun masing-masing tidak mewakili kepentingan kelompoknya, melainkan sebagai anggota tim yang bertujuan mengidentifikasi dan merekomendasi calon Rektor yang paling berkualitas.
(3) Anggota panitia penjaringan dan penyaringan calon Rektor harus memenuhi syarat, berintegritas, profesional, memiliki kompetensi yang diperlukan, tidak memiliki konflik kepentingan, tidak berafiliasi dengan partai politik, memiliki jejaring yang luas, serta berkomitmen untuk kepentingan UI.
(4) Panitia penjaringan dan penyaringan calon Rektor melakukan proses penelusuran dan penyaringan calon Rektor melalui publikasi umum dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan meritokrasi.
(5) Panitia penjaringan dan penyaringan calon Rektor menyerahkan sejumlah nama calon Rektor kepada MWA untuk dipilih.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Rektor diatur dengan Peraturan MWA.
Your Correction
