Correct Article 15
PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Current Text
(1) UI dapat mengembangkan penelitian yang bertujuan untuk:
a. mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan memperkaya pembelajaran dan khazanah ilmu pengetahuan;
b. menjadi indikator tingkat kemajuan perguruan tinggi serta kemajuan dan tingkat peradaban bangsa;
c. meningkatkan kemandirian, kemajuan, daya saing, kesejahteraan masyarakat, dan mutu kehidupan manusia;
d. memenuhi kebutuhan strategis pembangunan nasional; dan
e. mendorong masyarakat INDONESIA menjadi masyarakat berpengetahuan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan baik secara mandiri oleh UI maupun melalui kerja sama dengan lembaga, badan usaha, dan/atau kerja sama nasional dan/atau internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) UI berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan UI.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur dalam Peraturan Rektor.
Your Correction
