Correct Article 75
PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Current Text
Pendapatan UI yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah harus dimasukkan ke dalam RKA dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal anggaran pendapatan dan belanja negara/ anggaran pendapatan dan belanja daerah menuangkannya dalam bentuk subsidi, hibah, bantuan, atau sumbangan, maka dituangkan dalam RKA sebagai anggaran pendapatan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. program dan kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah harus dimasukkan ke dalam RKA sekaligus sebagai anggaran pendapatan UI dan anggaran pengeluaran program dan kegiatan.
Your Correction
