Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) MWA dapat mendelegasikan kewenangannya secara tertulis kepada Rektor untuk tugas-tugas tertentu. (2) Dalam melaksanakan tugasnya MWA dibantu oleh: a. KA; dan b. komite risiko. (3) Ketentuan mengenai penugasan dan macam tugas sebagaimana diatur dalam ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan MWA. (4) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas MWA dibebankan pada anggaran UI.
Your Correction