Correct Article 26
PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Current Text
(1) MWA dapat mendelegasikan kewenangannya secara tertulis kepada Rektor untuk tugas-tugas tertentu.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya MWA dibantu oleh:
a. KA; dan
b. komite risiko.
(3) Ketentuan mengenai penugasan dan macam tugas sebagaimana diatur dalam ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan MWA.
(4) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas MWA dibebankan pada anggaran UI.
Your Correction
