Correct Article 81
PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Current Text
(1) Kekayaan awal UI merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah.
(2) Besarnya kekayaan awal UI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan negara yang tertanam pada UI, yang nilainya ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Barang milik negara berupa tanah dalam penguasaan UI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan oleh UI dan hasilnya menjadi pendapatan UI untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UI.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pemanfaatan kekayaan negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan oleh UI setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan serta dilaporkan kepada Menteri.
(5) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang penggunaannya diserahkan kepada UI dan tidak dapat dipindahtangankan dan dijaminkan kepada pihak lain.
(6) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UI dengan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan.
(7) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal UI diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(8) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UI selain tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan MWA.
Your Correction
