Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua dan sekretaris MWA dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: a. pimpinan dan pejabat pada jabatan struktural lainnya pada UI atau perguruan tinggi lain; b. pejabat pada jabatan struktural pada instansi dan lembaga pemerintah pusat dan daerah; atau c. pejabat pada jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UI.
Your Correction