Correct Article 42
PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Current Text
(1) Pegawai UI terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pegawai negeri sipil yang dipekerjakan;
b. pegawai tetap; dan
c. pegawai tidak tetap.
(3) Pegawai negeri sipil yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk dipekerjakan sebagai pegawai UI.
(4) Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diatur dengan Peraturan Rektor.
(5) Gaji pegawai negeri sipil yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
