Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan UI, setiap tahun Rektor harus menyampaikan laporan tahunan kepada MWA, SA, dan DGB, yang terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. laporan keuangan yang sudah diaudit oleh auditor eksternal; dan b. laporan kinerja kegiatan akademik dan nonakademik. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan laporan konsolidasi dari laporan keuangan UI dan laporan keuangan unsur pelaksana kegiatan komersial dan pengembangan. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan aktivitas/laporan operasional; c. neraca; d. laporan arus kas; dan e. catatan atas laporan keuangan. (4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilampiri dengan laporan keuangan unsur pelaksana kegiatan komersial dan pengembangan. (5) Laporan keuangan UI disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku umum. (6) Ikhtisar laporan keuangan yang telah diaudit diumumkan kepada masyarakat dan menjadi dokumen publik. (7) Dalam rangka pertanggungjawaban akhir masa jabatan, Rektor harus menyampaikan laporan akhir masa jabatan dalam sidang terbuka MWA yang terdiri dari: a. laporan keuangan yang sudah diaudit oleh auditor eksternal; b. laporan keuangan internal sampai saat pergantian kepemimpinan pada tahun akhir masa jabatan; dan c. laporan realisasi kegiatan akademik dan nonakademik. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan kinerja akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan MWA.
Your Correction