Correct Article 56
PP Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Current Text
(1) Selain berlaku peraturan perundang-undangan, di UI berlaku peraturan internal UI.
(2) Peraturan internal UI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas peraturan:
a. MWA;
b. Rektor;
c. SA;
d. DGB; dan
e. Dekan.
(3) MWA bersama dengan Rektor, SA, dan DGB menyusun anggaran rumah tangga yang ditetapkan dengan Peraturan MWA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan petunjuk pelaksanaan Statuta UI yang wajib dipatuhi oleh semua organ UI.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan peraturan di lingkungan UI diatur dalam Peraturan MWA.
Your Correction
