(1) Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana dapat diberhentikan sementara karena:
a. sakit terus-menerus lebih dari 1 (satu) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya;
b. ditetapkan menjadi tersangka; dan/atau
c. terjadi kerugian atau risiko yang membahayakan Bank Tanah yang diduga diakibatkan oleh Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana.
(2) Dalam hal Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite mengangkat pelaksana tugas.
(3) Pengangkatan pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berdasarkan usulan Dewan Pengawas.
(4) Pelaksana tugas yang diangkat oleh Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kewenangan yang sama dengan pejabat Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana yang diberhentikan
sementara.
(5) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana yang bersangkutan.
(6) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lama 6 (enam) bulan dan apabila setelah 6 (enam) bulan tersebut belum dinyatakan sehat kembali, Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana diberhentikan secara tetap.
(7) Dalam hal Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan menjadi terdakwa, Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana Pengawas diberhentikan secara tetap.
(8) Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang melaksanakan tugasnya sebagai Kepala dan Deputi Badan Pelaksana.
(9) Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan pada jabatannya apabila:
a. telah dinyatakan sehat kembali untuk melaksanakan tugas;
b. statusnya sebagai tersangka dicabut; dan/atau
c. dugaan kerugian atau risiko yang membahayakan Bank Tanah tidak terbukti.
(10) Pengembalian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana dinyatakan sehat atau statusnya sebagai tersangka dicabut.
(11) Pemberhentian sementara Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengembalian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan oleh Komite.
(1) Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana dapat diberhentikan sementara karena:
a. sakit terus-menerus lebih dari 1 (satu) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya;
b. ditetapkan menjadi tersangka; dan/atau
c. terjadi kerugian atau risiko yang membahayakan Bank Tanah yang diduga diakibatkan oleh Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana.
(2) Dalam hal Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite mengangkat pelaksana tugas.
(3) Pengangkatan pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berdasarkan usulan Dewan Pengawas.
(4) Pelaksana tugas yang diangkat oleh Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kewenangan yang sama dengan pejabat Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana yang diberhentikan
sementara.
(5) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana yang bersangkutan.
(6) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lama 6 (enam) bulan dan apabila setelah 6 (enam) bulan tersebut belum dinyatakan sehat kembali, Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana diberhentikan secara tetap.
(7) Dalam hal Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan menjadi terdakwa, Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana Pengawas diberhentikan secara tetap.
(8) Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang melaksanakan tugasnya sebagai Kepala dan Deputi Badan Pelaksana.
(9) Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan pada jabatannya apabila:
a. telah dinyatakan sehat kembali untuk melaksanakan tugas;
b. statusnya sebagai tersangka dicabut; dan/atau
c. dugaan kerugian atau risiko yang membahayakan Bank Tanah tidak terbukti.
(10) Pengembalian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana dinyatakan sehat atau statusnya sebagai tersangka dicabut.
(11) Pemberhentian sementara Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengembalian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan oleh Komite.
(1) Badan Pelaksana melaksanakan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan operasional kegiatan Bank Tanah secara profesional.
(2) Badan Pelaksana mempunyai tugas:
a. melaksanakan kegiatan operasional yang mandiri dalam pengelolaan aset, keuangan, dan kegiatan usaha;
b. mewujudkan peta tematik tanah dan kawasan yang menjadi potensi dan aset milik Bank Tanah;
c. menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajiban bagi pegawai;
d. menyelenggarakan tata kelola, manajemen risiko, dan sistem pengendalian intern yang efektif;
e. menyusun rencana jangka panjang, rencana jangka menengah, dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Bank Tanah;
f. bertanggung jawab atas pengelolaan kekayaan dan pengembangan dari kegiatan operasional Bank Tanah yang dilaporkan secara berkala;
g. membuat rencana strategis kegiatan Bank Tanah;
h. melakukan penyusunan, peninjauan atau perubahan Rencana Induk;
i. membantu memberikan kemudahan berusaha/ persetujuan dalam pelaksanaan perjanjian pemanfaatan tanah;
j. melakukan pengadaan tanah baik secara langsung maupun melalui tahapan pengadaan tanah;
k. menentukan luasan reforma agraria dan kepentingan sosial;
l. menyediakan tanah untuk reforma agraria dan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan
rendah;
m. melaksanakan kegiatan usaha Bank Tanah dalam bentuk:
1. pengalihan aset persediaan kepada pihak lain;
2. memberikan rekomendasi pembebanan hak tanggungan pada aset persediaan yang diajukan oleh pemegang hak atas tanah;
3. memberikan rekomendasi perpanjangan dan pembaruan hak atas tanah yang diajukan oleh pemegang hak atas tanah;
4. kegiatan usaha lainnya terkait operasional Bank Tanah; dan
5. melakukan kegiatan investasi.
n. melaksanakan penyelenggaraan Bank Tanah dengan prinsip etika, bertanggung jawab, berintegritas serta berkelanjutan;
o. mewakili Bank Tanah di dalam dan di luar Pengadilan;
p. melaksanakan rapat Badan Pelaksana dalam pengambilan keputusan; dan
q. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komite dan/atau Dewan Pengawas.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pelaksana berwenang:
a. MENETAPKAN peraturan manajemen kepegawaian dan organisasi;
b. MENETAPKAN peraturan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penyelenggaraan tugas Bank Tanah dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas;
c. MENETAPKAN peraturan tata kelola usaha dari perencanaan, perolehan tanah, pengadaan tanah, pengelolaan tanah, pemanfaatan tanah, pendistribusian tanah, dan kerja sama;
d. MENETAPKAN peraturan besaran tarif pemanfaatan tanah dan bentuk kerja sama;
e. membentuk badan usaha atau badan hukum dalam mendukung penyelenggaraan Bank Tanah;
f. MENETAPKAN peraturan sistem tata kelola keuangan dan pelaporan;
g. merumuskan dan MENETAPKAN sistem akuntansi keuangan;
h. MENETAPKAN peraturan yang terkait dengan kegiatan investasi;
i. menyusun rencana usulan pinjaman;
j. MENETAPKAN mekanisme perpanjangan dan pembaruan hak atas tanah yang dapat diberikan sekaligus sesuai dengan perjanjian kerja sama pemanfaatan tanah; dan
k. mengatur secara khusus tarif pemanfaatan dalam hal perpanjangan dan pembaruan hak atas tanah.
(4) Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Badan Pelaksana dapat melakukan kerja sama dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, lembaga negara, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha, badan hukum milik negara, badan hukum swasta, masyarakat, koperasi, dan/atau pihak lain yang sah.