Correct Article 55
PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Current Text
(1) Dalam hal diperlukan penambahan modal yang berasal dari kapitalisasi akumulasi hasil usaha Bank Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a, Badan Pelaksana menyampaikan usulan kepada Komite.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) MENETAPKAN usulan penambahan modal setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pengawas.
Your Correction
