Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank Tanah dapat memperoleh pendapatan dari aktivitas usaha meliputi: a. hasil pemanfaatan tanah; b. hasil pemanfaatan aset non tanah; c. pendapatan investasi; d. pendapatan dari pengelolaan tanah titipan; e. pendapatan jasa manajemen dan konsultasi; f. hasil sewa, sewa beli dan jasa lainnya; g. hasil dari penjualan aset; h. hasil kerja sama pengembangan usaha dengan pihak lain; i. hasil dari perolehan hibah dan tukar menukar; j. hasil dari pengelolaan; k. hasil pelepasan aset; l. hasil dari imbal hasil surat berharga yang diterbitkan Negara Republik INDONESIA; m. hasil bunga dan/atau imbalan bank; n. hasil usaha; dan/atau o. hasil lainnya yang sah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pelaksana. (2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sepenuhnya oleh Bank Tanah.
Your Correction