Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Badan Pelaksana menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) kepada Komite, paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
Your Correction