Correct Article 44
PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Current Text
(1) Kerja sama pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(2) huruf e dilaksanakan dengan perjanjian pemanfaatan tanah.
(2) Kerja sama pemanfaatan tanah dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. jual beli;
b. sewa;
c. sewa beli;
d. kerja sama usaha;
e. hibah;
f. tukar menukar; atau
g. bentuk lain yang disepakati dengan pihak lain.
(3) Bank Tanah dapat menerima pembayaran pemanfaatan tanah dengan pihak lain dalam bentuk:
a. tunai;
b. cicilan;
c. tukar menukar;
d. penyertaan modal sementara/saham; dan/atau
e. bentuk lain yang disepakati oleh para pihak.
(4) Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c atas dasar harga yang dinilai wajar yang disepakati para pihak.
(5) Badan Pelaksana dan pelaku usaha MENETAPKAN nilai kerja sama penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian pemanfaatan tanah.
(6) Dalam hal perpanjangan dan pembaruan hak atas tanah berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah, Bank Tanah dapat MENETAPKAN besaran tarif pembayaran sekaligus.
(7) Dalam hal pemanfaatan tanah oleh pihak lain sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan sesuai perjanjian dalam waktu 2 (dua) tahun sejak ditandatangani perjanjian maka Bank Tanah dapat membatalkan perjanjian dan mengajukan pembatalan hak atas tanah.
(8) Dalam hal Bank Tanah tidak dapat menerima pembayaran yang diberikan dalam waktu yang sudah ditentukan maka Bank Tanah dapat melakukan tindakan administratif berupa hapus buku dan hapus tagih.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama pemanfaatan tanah dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai perjanjian kerja sama penggunaan dan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), perpanjangan dan pembaruan hak atas tanah dan besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dan hapus buku dan hapus tagih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dalam Peraturan Komite.
Your Correction
