Correct Article 56
PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Current Text
(1) Dalam hal diperlukan penambahan modal yang berasal dari penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b, Badan Pelaksana menyampaikan usulan kepada Komite.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengusulkan penambahan penyertaan modal negara kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction
