Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Badan Pelaksana menyampaikan laporan tahunan Bank Tanah kepada Komite setelah mendapat pertimbangan Dewan Pengawas. (2) Laporan tahunan Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. laporan keuangan; b. laporan manajemen; dan c. laporan pengawasan. (3) Laporan keuangan dan laporan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disusun oleh Kepala Badan Pelaksana. (4) Laporan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disusun oleh Dewan Pengawas. (5) Bentuk dan susunan laporan Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan menggunakan pedoman akuntansi yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana.
Your Correction