Correct Article 42
PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Current Text
(1) Aset Bank Tanah terdiri atas:
a. Aset lancar;
b. Aset tetap; dan
c. Aset lainnya.
(2) Tanah yang diperoleh Bank Tanah merupakan aset persediaan yang merupakan bagian dari aset lancar sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan dan pengelolaan dan pemanfaatannya menjadi kewenangan Badan Pelaksana.
(3) Dalam hal perolehan tanah berasal dari penetapan pemerintah, dicatat sebagai ekuitas Bank Tanah.
(4) Perolehan tanah yang berasal dari penetapan pemerintah merupakan aset persediaan Bank Tanah yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan
dan/atau bukan merupakan barang milik negara.
(5) Pemanfaatan tanah atas aset persediaan dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain dan/atau dimanfaatkan sendiri sebagai kewenangan Badan Pelaksana.
(6) Dalam hal aset persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sendiri untuk kegiatan operasional Bank Tanah, persediaan dapat menjadi biaya perolehan aset tetap sebesar harga perolehannya.
(7) Dalam keadaan tertentu untuk mendukung kegiatan pemerintah, Bank Tanah dapat melepaskan hak pengelolaan dengan persetujuan Komite.
(8) Ketentuan dan klasifikasi aset diatur lebih lanjut dengan Pedoman Akuntansi yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
Your Correction
