Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6) merupakan tarif pemanfaatan tanah dalam bentuk: a. jual beli; b. sewa; c. sewa beli; d. kerja sama usaha; atau e. bentuk lain yang disepakati dengan pihak lain. (2) Kebijakan formulasi tarif pemanfaatan tanah ditetapkan oleh Komite berdasarkan usulan Kepala Badan Pelaksana dengan pertimbangan Dewan Pengawas. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif dalam pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana. (4) Kepala Badan Pelaksana dapat memberikan besaran tarif, jangka waktu, dan tata cara pembayaran yang kompetitif. (5) Dalam hal kepentingan tertentu, besaran tarif pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan: a. untuk kepentingan sosial dan reforma agraria ditetapkan Rp0,00 (nol rupiah); dan b. untuk kepentingan lainnya dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sesuai dengan kebijakan Komite. (6) Tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan tenggang waktu dan dilakukan secara bertahap termasuk memberikan pengurangan tarif yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Your Correction