Correct Article 70
PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Current Text
(1) Dalam hal terdapat laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat kepada pimpinan kementerian/lembaga, Kejaksaan Republik INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, gubernur, atau bupati/wali kota mengenai dugaan penyimpangan, perbuatan melawan hukum, atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan penyelenggaraan Bank Tanah, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan upaya
administratif melalui pemeriksaan oleh Satuan Pengawas Intern.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
