Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. Menteri sebagai ketua merangkap anggota; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai anggota; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat sebagai anggota; dan/atau d. menteri/kepala lembaga lainnya yang ditunjuk oleh PRESIDEN sebagai anggota sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction