Correct Article 4
PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Current Text
Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. Menteri sebagai ketua merangkap anggota;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai anggota;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat sebagai anggota; dan/atau
d. menteri/kepala lembaga lainnya yang ditunjuk oleh PRESIDEN sebagai anggota sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
