Correct Article 65
PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Current Text
Kepala Badan Pelaksana mengumumkan hasil audit laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4) paling sedikit pada 1 (satu) surat kabar harian nasional, paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
Your Correction
