Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank Tanah dapat melakukan penghapusan aset tetap dari pembukuan atau neraca Bank Tanah: a. kondisi rusak berat sehingga tidak dapat digunakan/difungsikan kembali dan/atau membahayakan lingkungan sekitar; b. hilang; c. kecurian; d. terdampak bencana alam atau sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure); e. masa manfaat/kegunaan telah berakhir; f. tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi apabila aset tetap berupa aset tidak berwujud; atau g. melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Komite.
Your Correction