Correct Article 53
PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Current Text
(1) Bank Tanah dapat melakukan penghapusan aset tetap dari pembukuan atau neraca Bank Tanah:
a. kondisi rusak berat sehingga tidak dapat digunakan/difungsikan kembali dan/atau membahayakan lingkungan sekitar;
b. hilang;
c. kecurian;
d. terdampak bencana alam atau sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure);
e. masa manfaat/kegunaan telah berakhir;
f. tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi apabila aset tetap berupa aset tidak berwujud; atau
g. melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Komite.
Your Correction
