Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pengelolaan tanah, Bank Tanah dapat membentuk badan usaha atau badan hukum untuk mendukung penyelenggaraan Bank Tanah. (2) Pembentukan badan usaha atau badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan. (3) Pembentukan badan usaha atau badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah mendapatkan persetujuan Komite.
Your Correction